Peraturan dan Tata Tertib Pondok Pesantren

PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AL-JAUHAR

BAB I
“KETENTUAN UMUM”

Pasal 1
Ketentuan Umum

1.        Bertaqwa kepada Allah SWT. dan memiliki pandangan/ideologi yang sejalan dengan ideologi Pondok Pesantren Al-Jauhar.
2.        Mentaati Pengasuh, Orang tua, Ustadz dan Pengurus.
3.        Mematuhi Peraturan dan Tata Tertib Pondok Pesantren Al-Jauhar.
4.        Santri Pondok Pesantren Al-Jauhar sudah terdaftar secara administratif.
5.        Ikut berperan aktif dalam menjalankan visi dan misi Pondok Pesantren Al-Jauhar

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2
Hak Santri

1.      Mendapatkan pendidikan dan pengajaran ilmu agama Islam sesuai dengan yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Jauhar.
2.      Memanfaatkan fasilitas umum yang ada di pesantren sesuai peraturan yang berlaku.
3.      Melaporkan kepada pengurus apabila merasa tidak nyaman dan aman atau terjadi kehilangan/pencurian.

Pasal 3
Kewajiban Santri

1.      MenjaganamabaikPondok Pesantren Al-Jauhar.
2.      Menetap di Pondok Pesantren Al-Jauhar.
3.      Mengisi segala bentuk form administratif Pondok Pesantren Al-Jauhar.
4.      Mengikuti kegiatan pondok baik berupa kegiatan sholat berjama’ah dan pengajian.
5.      Membawa kitab atau buku tulis pada saat pengajian ustad.
6.      Mengikuti pengajian Yasin dan Tahlil, Yasin Fadilah, Istighosah, Majmu’ Syarif, surat Al-Kahfi, dan Diba’an.
7.      Mengikuti kegiatan-kegiatan temporer yang diadakan pengurus.
8.      Melunasi syahriah (SPP) sesuai peraturan yang berlaku.
9.      Menjaga dan merawat fasilitas umum yang ada di Pondok Pesantren Al-Jauhar.
10.  Menjaga kebersihan, kesucian kamar dan lingkungan Pondok Pesantren Al-Jauhar.
11.  Mengikuti kegiatan Jum’at Bersih sesuai jadwal kamar.
12.  Meninggalkan pondok lebihdari 24 jam harus memberitahu anggota kamar dan pengurus.
13.  Keluar (pindah) dari pondok harus izin pengurus dan pengasuh.
14.  Berambut pendek, rapi, dan sopan.
15.  Menghemat pemakaian listrik dan air.
16.  Tertib ketika di kamar sendiri atau ketika bertamu ke kamar lain.
17.  Berpakaian sopan di dalam dan luar kamar.
18.  Menempatkan barang dagangannya di luar Masjid.
19.  Menjaga kerukunan dan keharmonisan antar santri.

BAB III
LARANGAN

Pasal 4
Larangan Santri

1.      Bertindak tidak sesuai dengan ajaran Islam dan etika pesantren.
2.      Mengikuti organisasi yang tidak diperkenankan oleh Pengasuh.
3.      Mengkonsumsi miras dan obat-obat terlarang (narkotika) di dalam maupun diluar Pondok Pesantren Al-Jauhar.
4.      Melakukan kegiatan yang mengganggu selama kegiatan pondok berlangsung.
5.      Membawa HP saat pengajian dan sholat berjamaah.
6.      Mengganggu ketentraman santri lain.
7.      Mencuri barang orang lain.
8.      Membawa dan memakai hak milik orang lain tanpa izin pemilik.
9.      Menerima tamu selama kegiatan pondok berlangsung.
10.  Menginapkan tamu tanpa seizin pengurus.
11.  Menerima teman/wali santri masuk ke kamar.
12.  Menerima tamu perempuan (bukan keluarga) lebih dari pukul 17.00 WIB.
13.  Tidur di kamar lain.
14.  Membawa barang yang tidak pantas sesuai ketetapan pengurus.
15.  Membawa dan Menggunakan peralatan elektronik yang berdaya tinggi.
16.  Membawa TV (monitor) dan sound eksternal.
17.  Memakai celana pendekatau ¾ pada saat masuk/keluar pondok.
18.  Mengenakan cat kuku dan cat rambut.
19.  Berbicara kotor atau tidak pantas.
20.  Menaiki kendaraan di halaman pesantren.
21.  Memarkir kendaraan di area terlarang.
22.  Memasang pengumuman atau sejenisnya didalam pesantren tanpa seizin pengurus.
23.  Membawa hewan peliharaan di Pondok Pesantren Al-Jauhar

BAB IV
SANKSI, PENJABARAN DAN EKSEKUSI

Pasal 5
Sanksi

Sanksi atas pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib ditetapkan oleh kesepakatan pengurus dan kebijakan pengasuh.

Pasal 6
Penjabaran Sanksi

1.    Sanksi ringan yaitu mendapat teguran lisan atau tulis kurang dari 5 kali.

2.    Sanksi berat berupa:
a.    Mendapat 5 kali teguran lisan atau tulis atas pelanggaran ringan.
b.    Melakukan pelanggaran berat.

Pasal 7
Eksekusi

Proses eksekusi Pondok:
1.      Sanksi ringan
a.       Dinasehati atau ditegur oleh pengurus.
b.      Dikenai ta’zir yang sudah ditetapkan oleh pengurus.

2.      Sanksi berat
a.       Dikeluarkan dari Pondok dan diserahkan kembali kepada Wali Santri.
b.      Dikeluarkan secara tidak hormat melalui proses ta’zir yang sudah ditetapkan oleh Pengurus dan disetujui Pengasuh.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Penutup

Segala ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan dan Tata tertib akan disempurnakan melalui musyawarah Pengurus dan Dewan Pertimbangan yang disahkan oleh Pengasuh.


Ditetapkan di      : Jember
Tanggal               : 8 Dzulhijjah 1436  H
  22 September 2015 M


Ttd. Pengasuh
Pondok Pesantren Al 

Ny.Hj. LiliekIstiqomah, SH. MH