PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AL-JAUHAR
BAB I
“KETENTUAN UMUM”
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT. dan
memiliki pandangan/ideologi yang sejalan dengan ideologi Pondok Pesantren Al-Jauhar.
2.
Mentaati Pengasuh, Orang tua, Ustadz dan
Pengurus.
3.
Mematuhi Peraturan dan Tata Tertib
Pondok Pesantren Al-Jauhar.
4.
Santri Pondok Pesantren Al-Jauhar sudah
terdaftar secara administratif.
5.
Ikut berperan aktif dalam menjalankan visi
dan misi Pondok Pesantren Al-Jauhar
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak Santri
1.
Mendapatkan
pendidikan dan pengajaran ilmu agama Islam sesuai dengan yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Jauhar.
2.
Memanfaatkan
fasilitas umum yang ada di pesantren sesuai peraturan yang berlaku.
3.
Melaporkan kepada pengurus apabila merasa
tidak nyaman dan aman atau terjadi kehilangan/pencurian.
Pasal 3
Kewajiban Santri
1.
MenjaganamabaikPondok Pesantren
Al-Jauhar.
2.
Menetap di Pondok Pesantren
Al-Jauhar.
3.
Mengisi segala bentuk
form administratif Pondok Pesantren Al-Jauhar.
4.
Mengikuti
kegiatan pondok baik berupa kegiatan sholat berjama’ah dan pengajian.
5.
Membawa kitab atau buku
tulis pada saat pengajian ustad.
6.
Mengikuti pengajian
Yasin dan Tahlil, Yasin Fadilah, Istighosah, Majmu’ Syarif, surat Al-Kahfi, dan
Diba’an.
7.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan temporer yang diadakan pengurus.
8.
Melunasi syahriah (SPP) sesuai peraturan yang berlaku.
9.
Menjaga dan merawat
fasilitas umum yang ada di Pondok Pesantren Al-Jauhar.
10.
Menjaga kebersihan, kesucian kamar dan lingkungan Pondok Pesantren Al-Jauhar.
11.
Mengikuti kegiatan
Jum’at Bersih sesuai jadwal kamar.
12.
Meninggalkan
pondok lebihdari 24 jam harus memberitahu anggota kamar dan
pengurus.
13.
Keluar (pindah) dari pondok harus izin pengurus dan pengasuh.
14.
Berambut pendek, rapi,
dan sopan.
15.
Menghemat
pemakaian listrik dan air.
16.
Tertib ketika di kamar
sendiri atau ketika bertamu ke kamar lain.
17.
Berpakaian sopan di dalam
dan luar kamar.
18.
Menempatkan barang
dagangannya di luar Masjid.
19.
Menjaga kerukunan dan
keharmonisan antar santri.
BAB III
LARANGAN
Pasal 4
Larangan Santri
1.
Bertindak
tidak sesuai dengan ajaran Islam dan etika pesantren.
2.
Mengikuti organisasi
yang tidak diperkenankan oleh Pengasuh.
3.
Mengkonsumsi miras dan obat-obat
terlarang (narkotika) di dalam maupun diluar Pondok Pesantren Al-Jauhar.
4.
Melakukan kegiatan yang
mengganggu selama kegiatan pondok berlangsung.
5.
Membawa HP saat
pengajian dan sholat berjamaah.
6.
Mengganggu
ketentraman santri lain.
7.
Mencuri barang orang lain.
8.
Membawa dan memakai hak milik orang lain tanpa izin pemilik.
9.
Menerima tamu selama kegiatan pondok berlangsung.
10.
Menginapkan
tamu tanpa seizin pengurus.
11.
Menerima teman/wali
santri masuk ke kamar.
12.
Menerima tamu perempuan
(bukan keluarga) lebih dari pukul 17.00 WIB.
13.
Tidur di kamar lain.
14.
Membawa barang yang
tidak pantas sesuai ketetapan pengurus.
15.
Membawa dan Menggunakan peralatan elektronik yang berdaya tinggi.
16.
Membawa TV (monitor)
dan sound eksternal.
17.
Memakai celana pendekatau ¾ pada saat masuk/keluar pondok.
18.
Mengenakan cat kuku dan cat rambut.
19.
Berbicara kotor atau tidak pantas.
20.
Menaiki kendaraan di halaman pesantren.
21.
Memarkir kendaraan di area terlarang.
22.
Memasang pengumuman atau sejenisnya
didalam pesantren tanpa seizin pengurus.
23.
Membawa hewan
peliharaan di Pondok Pesantren Al-Jauhar
BAB IV
SANKSI, PENJABARAN DAN EKSEKUSI
Pasal 5
Sanksi
Sanksi atas pelanggaran-pelanggaran terhadap tata tertib ditetapkan oleh kesepakatan pengurus dan kebijakan pengasuh.
Pasal 6
Penjabaran Sanksi
1.
Sanksi ringan yaitu mendapat teguran
lisan atau tulis kurang dari 5 kali.
2.
Sanksi berat berupa:
a. Mendapat 5 kali teguran lisan atau tulis atas pelanggaran ringan.
b. Melakukan pelanggaran berat.
Pasal 7
Eksekusi
Proses eksekusi Pondok:
1.
Sanksi ringan
a.
Dinasehati atau ditegur oleh
pengurus.
b.
Dikenai ta’zir yang sudah ditetapkan
oleh pengurus.
2.
Sanksi berat
a.
Dikeluarkan dari Pondok dan
diserahkan kembali kepada Wali Santri.
b.
Dikeluarkan secara tidak hormat melalui
proses ta’zir yang sudah ditetapkan oleh Pengurus dan disetujui Pengasuh.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Penutup
Segala
ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan dan Tata tertib akan disempurnakan melalui
musyawarah Pengurus dan Dewan Pertimbangan yang disahkan oleh Pengasuh.
Ditetapkan
di : Jember
Tanggal : 8 Dzulhijjah 1436 H
Tanggal : 8 Dzulhijjah 1436 H
22 September 2015 M
Pondok Pesantren Al
Ny.Hj. LiliekIstiqomah, SH. MH
ConversionConversion EmoticonEmoticon